Gambar dari http://redaksi.luwuraya.com/content/uploads/2013/04/di-tilang-polisi-polisi-kartun-polisi-lucu.jpg
Akibat
kesiangan, buru2..Bubu sampe2 lupa salah satu hal paling
penting waktu naik motor..Helm. Ya Bubu lupa pake helm. Setelah ngumpet
di tengah padetnya lalu lintas, tetep ga berhasil mengaburkan pandangan pak
polisi.
Priit..langsung
si bapak polisi menilang Bubu. Bubu pasrah, karena mutlak banget kesalahan Bubu, ga pake
helm. Huhu. Setelah surat tilang Bubu dapatkan SIM ditahan dan ditambah
wejangan pak polisi, Bubu lanjutkan perjalanan.
Seminggu
kemudian jadwal sidang Bubu tiba. Sidang, serem bgt kayaknya kata2
itu. Tapi Bubu bertekad tidak menggunakan praktek
calonisasi dan gratifikasi dan Bubu mengurus sidang Bubu sendiri. Aduh masih korban vickynisasi
Sidang
dilakukan di pengadilan negeri di kota depok. Baru pernah Bubu menginjakkan kaki di tempat ini.
Tempat ini cukup bikin Bubu begidik, pertama kali liat ruang
sidang, pertama kali liat sel..smoga jangan pernah lagi deh. Begitu tiba
sudah disambut dengan para calo yang menawarkan jasa. Tapi Bubu tidak gentar untuk urus sendiri.
Prosesnya ternyata
seperti ini :
1. Mencari no sidang di papan pengumuman. Cocokkan berkas tilang kita
dan begitu dapat nomornya tulis si berkas tilang yang kita bawa
2.
Masukkan berkas tilang ke ruang sidang. Dan menunggu antrian
sidang
3. Kita dipanggil per kelompok. Setiap kelompok kmrn ada 5 orang.
Dibacakan dakwaannya dan disampaikan besaran dendanya
4.
Diberikan SIM kita dan membayar denda sebesar 34 ribu
So....Simple-kan
prosesnya... Hanya saja, smoga jangan sampai mengalami proses serupa lagi
deh….
0 comments :
Post a Comment